BANTENEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi kendaraan selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program uji emisi yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun.
Baca Juga:
Dampingi Gubernur Banten, Benyamin Targetkan Program CKG Capai 100 Persen
Lewat Diskominfo, Pemkot Tangsel Resmi Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center
Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel? Ini Syarat dan Kriteria Penerima RUTLH
Uji emisi dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Ruko Malibu, pada Selasa (1/9); Jalan H. R. Rasuna Said, Pondok Jaya, tepatnya di depan RS Bina Medika Bintaro, pada Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:
Disperkimta Tangsel Genjot Pembangunan Jalan dan Saluran Lingkungan di 7 Kecamatan
Pilar Dorong Warga Tangsel Manfaatkan Biopori untuk Kelola Sampah Organik
Cegah Stunting Makin Parah, Tangsel Intervensi 60 Anak di Serpong Selama 56 Hari
Pelaksanaan uji emisi dilakukan berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan. Untuk kendaraan berbahan bakar solar, DLH menargetkan pengujian sebanyak 100 unit per hari. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar bensin ditargetkan sebanyak 400 unit per hari.
Baca Juga:
Benyamin Davnie Dorong PCNU Tangsel Perkuat Kolaborasi, Jadi Mitra Strategis
Pilar: Sampah Jadi Prioritas, Lahan Puspem Ditunda Demi Proyek PSEL
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Manfaatnya antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kesadaran kesehatan kendaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (1/9/2026).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Menurutnya, pelaksanaan uji emisi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Masyarakat dari luar daerah yang melintas di wilayah Tangerang Selatan juga dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tanda berupa stiker. Hasil pengujian juga dapat diakses melalui aplikasi yang menyediakan informasi mengenai hasil uji emisi kendaraan.
“Tidak hanya warga Tangsel, siapa pun yang melintasi wilayah Tangerang Selatan dapat mengikuti uji emisi ini,” jelasnya.
Uji emisi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, terutama saat kendaraan digunakan atau memasuki wilayah yang menerapkan ketentuan mengenai uji emisi.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menunjukkan bahwa kendaraannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui program tersebut, DLH Kota Tangerang Selatan berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala sebagai bagian dari upaya mengendalikan emisi udara.
Penulis : Agus
Editor : Agus Irawan
















