Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

- Pewarta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Polres Tangerang Selatan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, hingga para tersangka.

 

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk jika pelakunya merupakan anggota kepolisian.

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya.

“Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 30 April 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.

Saat kendaraan melintas di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, petugas menghentikan dan mengamankan kendaraan tersebut.
“Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Suhardono.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, polisi kembali menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis sehingga total barang bukti mencapai sekitar 46 juta butir.

Menurut Kapolsek, para tersangka menjalankan modus dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu. Obat-obatan tersebut dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Penulis : Agus

Editor : Agus Irawan

Berita Terkait

Pilar Dorong Warga Tangsel Manfaatkan Biopori untuk Kelola Sampah Organik
Kurang dari 24 Jam, Polsek Serpong Amankan Dua Terduga Pelaku Curat Disertai Penyekapan*
DPRD Kota Tangerang Dukung Jennya Salsalova, Wakili Banten di Ajang Putri Hijabfluencer Indonesia 2026
Cegah Stunting Makin Parah, Tangsel Intervensi 60 Anak di Serpong Selama 56 Hari
Benyamin Davnie Dorong PCNU Tangsel Perkuat Kolaborasi, Jadi Mitra Strategis
Benyamin : Pemkot Tangsel Kucurkan Rp4 Miliar untuk PAUD, Benyamin: Investasi Mencetak Generasi Unggul Dimulai Sejak Dini
Pilar: Sampah Jadi Prioritas, Lahan Puspem Ditunda Demi Proyek PSEL
Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Lebih dari 3,3 Juta Warga Sudah Terlayani
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:48 WIB

VITAMIN ANGELS MEMPERLUAS KEMITRAAN DENGAN KEMENTERIAN KESEHATAN INDONESIA GUNA MEMPERKUAT KAMPANYE VITAMIN A DI SELURUH NEGERI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Nexters menunjuk Aghanim sebagai mitra pendukung DTC global mereka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Zettabyte Luncurkan Model-as-a-Service di zCLOUD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:30 WIB

VT Markets Mulai Program CSR Finance Forward lewat Lokakarya Literasi Keuangan bagi Pelajar Indonesia Bersama YCAB Foundation

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Didukung Bakery China, Ajang Bakery ASEAN Debut pada Agustus dan Hadirkan Inovasi Industri Bakery dan Konfeksioneri ke Asia Tenggara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Perkuat Bisnis MICE Global, Millennium Hotels and Resorts Gandeng HXE lewat Inovasi Digital.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Stevie® Awards Mengumumkan Pemenang International Business Awards® 2026 dari 78 Negara dan Wilayah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Acwa menandatangani perjanjian pengembangan bersama dengan PT GARAM untuk proyek integrasi desalinasi air laut dan garam industri dengan skala utilitas yang pertama di Indonesia

Berita Terbaru

Pers Rilis

Zettabyte Luncurkan Model-as-a-Service di zCLOUD

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:37 WIB