Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

- Pewarta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Polres Tangerang Selatan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, hingga para tersangka.

 

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk jika pelakunya merupakan anggota kepolisian.

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya.

“Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 30 April 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.

Saat kendaraan melintas di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, petugas menghentikan dan mengamankan kendaraan tersebut.
“Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Suhardono.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, polisi kembali menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis sehingga total barang bukti mencapai sekitar 46 juta butir.

Menurut Kapolsek, para tersangka menjalankan modus dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu. Obat-obatan tersebut dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Penulis : Agus

Editor : Agus Irawan

Berita Terkait

Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Lebih dari 3,3 Juta Warga Sudah Terlayani
DPRD Kota Tangerang Putuskan Pemilihan Ketua RW 01 Uwung Jaya Diulang, SK Dibatalkan
Posyandu Selada Unjuk Gigi di Lomba Provinsi, Pilar: Kini Jadi Pusat Layanan Terpadu Warga
Pilar: Posyandu Tangsel Kini Jadi Pusat Layanan Terpadu, Dorong Cegah Stunting hingga Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas
Komisi III DPRD Tangsel Desak BKAD Tuntaskan Penataan Aset Pengembang, Dinilai Bisa Dongkrak PAD
Pemkab Serang Dorong Sekolah Terapkan Program Tartil dan Tahfiz
Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:27 WIB

PCG Global Rampungkan Pendanaan Pra-Seri A, Tangkap Peluang dari Pesatnya Kebutuhan Energi di Asia Tenggara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Pangsa Pasar Minyak Sawit Berkelanjutan Bersertifikat Berpotensi Mencapai 40%

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Aquatech Mengakuisisi Metichem, Memperluas Kapabilitas Layanan Air di Kawasan MENA dan Asia Tenggara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:30 WIB

WEPSEA 2026 Bahas Peran AI, Isu Keberlanjutan, dan Pertumbuhan Industri Melalui Lebih dari 20 Konferensi dan Forum Jejaring Bisnis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Bidik Pasar “Aftermarket” Otomotif, ZF Aftermarket Gandeng MKN sebagai Distributor Tunggal TRW di Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:00 WIB

NOL World Luncurkan Platform Pemesanan Akomodasi bagi Penggemar K-Pop yang Berkunjung ke Korea Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:12 WIB

China-ASEAN Alliance for Lifelong Learning Resmi Diluncurkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Cathay United Bank dan Indovina Bank Dorong Penguatan Daya Tahan Bisnis di Tengah Kondisi Dunia yang Tidak Menentu

Berita Terbaru