BANTEN EKSPRES.COM — Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), bersama Refly Harun dan Denny Indrayana, kembali mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam tahapan Pilpres 2024.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi meninjau ulang keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, dengan menjadikan persoalan dokumen pendidikan sebagai salah satu dasar yang dipersoalkan.
Namun, Ahli Hukum Tata Negara Zuhad Aji Firmantoro menilai persoalan tersebut tidak bisa langsung diletakkan pada perdebatan mengenai ijazah. Hal paling mendasar justru adalah apakah perkara Pemilu 2024 yang telah selesai masih dapat dibuka kembali melalui mekanisme PHPU.
Menurut Aji, seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung dan hasilnya telah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, prinsip final dan mengikat dalam putusan PHPU harus menjadi pijakan utama dalam melihat setiap upaya untuk mempersoalkan kembali hasil pemilu.
“Artinya, status Gibran sebagai Wakil Presiden sudah sah secara hukum. Jangan sampai mekanisme hukum di MK malah dijadikan panggung politik yang justru kontraproduktif. Sifat final dan mengikat putusan PHPU MK harus ditegakkan atas nama kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Aji.
Ia menegaskan, tudingan bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan masih merupakan dalil pemohon yang harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan pencalonan. Begitu pula persoalan ijazah fisik maupun dokumen penyetaraan harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa pencalonannya tidak sah.
Baca Juga:
Pengamat Intelijen Sri Radjasa Minta Transparansi dan Efisiensi APBN Soal Pengadaan Alutista
Furqan AMC Siap Bidik DPR RI 2029 dari Dapil Jabar XI, PSI Garut Resmikan Kantor Baru
“Kalau setiap persoalan yang muncul setelah pemilu bisa digunakan untuk membuka kembali perkara yang sudah diputus, maka prinsip finalitas putusan pengadilan akan kehilangan maknanya,” tegas Aji.
Aji juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dicampuradukkan dengan mekanisme impeachment. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki dasar, prosedur, dan mekanisme konstitusional tersendiri yang berbeda dengan PHPU.
Di luar persoalan kewenangan hukum tersebut, manuver ini juga memunculkan pertanyaan dari sisi politik.
Baca Juga:
Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia
Prabowo–Putin Teken Empat Kerja Sama Strategis Indonesia–Rusia
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai langkah Refly Harun dan kelompoknya justru berpotensi terlihat sebagai upaya membuka kembali arena politik setelah kontestasi elektoral 2024 berakhir.
“Pemilunya sudah selesai, hasilnya sudah ditetapkan, sengketanya sudah diputus. Kalau sekarang dibawa lagi seolah-olah semuanya belum selesai, pertanyaannya sederhana: ini benar-benar sedang mencari keadilan hukum atau sedang mencari arena politik baru?” ujar Arifki.
Menurut Arifki, kritik terhadap proses pemilu merupakan hak setiap warga negara. Namun, kritik tidak boleh mengaburkan fakta bahwa demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum dan finalitas keputusan.
“Jangan sampai hukum dijadikan kendaraan untuk memperpanjang kontestasi politik yang secara elektoral sudah selesai,” pungkasnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Penulis : Agus
Editor : Agus Irawan












