Ahli Hukum Zuhad Aji Firmantoro : PHPU Bukan Jalan Membuka Kembali Persoalan Pemilu yang Sudah Final

- Pewarta

Jumat, 11 September 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN EKSPRES.COM — Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), bersama Refly Harun dan Denny Indrayana, kembali mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam tahapan Pilpres 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi meninjau ulang keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, dengan menjadikan persoalan dokumen pendidikan sebagai salah satu dasar yang dipersoalkan.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Zuhad Aji Firmantoro menilai persoalan tersebut tidak bisa langsung diletakkan pada perdebatan mengenai ijazah. Hal paling mendasar justru adalah apakah perkara Pemilu 2024 yang telah selesai masih dapat dibuka kembali melalui mekanisme PHPU.

Menurut Aji, seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung dan hasilnya telah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

 

Karena itu, prinsip final dan mengikat dalam putusan PHPU harus menjadi pijakan utama dalam melihat setiap upaya untuk mempersoalkan kembali hasil pemilu.

“Artinya, status Gibran sebagai Wakil Presiden sudah sah secara hukum. Jangan sampai mekanisme hukum di MK malah dijadikan panggung politik yang justru kontraproduktif. Sifat final dan mengikat putusan PHPU MK harus ditegakkan atas nama kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Aji.

Ia menegaskan, tudingan bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan masih merupakan dalil pemohon yang harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan pencalonan. Begitu pula persoalan ijazah fisik maupun dokumen penyetaraan harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa pencalonannya tidak sah.

“Kalau setiap persoalan yang muncul setelah pemilu bisa digunakan untuk membuka kembali perkara yang sudah diputus, maka prinsip finalitas putusan pengadilan akan kehilangan maknanya,” tegas Aji.

Aji juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dicampuradukkan dengan mekanisme impeachment. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki dasar, prosedur, dan mekanisme konstitusional tersendiri yang berbeda dengan PHPU.

Di luar persoalan kewenangan hukum tersebut, manuver ini juga memunculkan pertanyaan dari sisi politik.

 

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai langkah Refly Harun dan kelompoknya justru berpotensi terlihat sebagai upaya membuka kembali arena politik setelah kontestasi elektoral 2024 berakhir.

“Pemilunya sudah selesai, hasilnya sudah ditetapkan, sengketanya sudah diputus. Kalau sekarang dibawa lagi seolah-olah semuanya belum selesai, pertanyaannya sederhana: ini benar-benar sedang mencari keadilan hukum atau sedang mencari arena politik baru?” ujar Arifki.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Menurut Arifki, kritik terhadap proses pemilu merupakan hak setiap warga negara. Namun, kritik tidak boleh mengaburkan fakta bahwa demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum dan finalitas keputusan.

“Jangan sampai hukum dijadikan kendaraan untuk memperpanjang kontestasi politik yang secara elektoral sudah selesai,” pungkasnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Penulis : Agus

Editor : Agus Irawan

Berita Terkait

Di-PHK, Jurnalis Ini Berjuang Hidupi Keluarga: Pendidikan Anak Tertunda, Untuk Makan Pun Harus Berutang
Hasanuddin Dorong Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih Indonesia
Menjelang Dua Tahun Pemerintahan, Pengamat: Wajar Prabowo Evaluasi dan Pertimbangkan Reshuffle Kabinet
Pengamat Intelijen Sri Radjasa Minta Transparansi dan Efisiensi APBN Soal Pengadaan Alutista
Rocky Gerung Soroti Akar Masalah Ekonomi, Sebut Keadilan Sosial Jadi Penentu Nasib Rupiah dan Masa Depan Indonesia
Furqan AMC Siap Bidik DPR RI 2029 dari Dapil Jabar XI, PSI Garut Resmikan Kantor Baru
Menteri Jumhur Dorong Hakim Jadi Penjaga Alam, Putusan Tak Cukup Hukum Pelaku tapi Wajib Pulihkan Lingkungan
Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
BANTEN EKSPRES.COM — Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), bersama Refly Harun dan Denny Indrayana, kembali mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam tahapan Pilpres 2024.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:37 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 15:05 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 14:17 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 13:52 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Selasa, 1 September 2026 - 09:20 WIB

Hasanuddin Dorong Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:32 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Rocky Gerung Soroti Akar Masalah Ekonomi, Sebut Keadilan Sosial Jadi Penentu Nasib Rupiah dan Masa Depan Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia

Berita Terbaru

Pers Rilis

Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:05 WIB