Menteri Jumhur Dorong Hakim Jadi Penjaga Alam, Putusan Tak Cukup Hukum Pelaku tapi Wajib Pulihkan Lingkungan

- Pewarta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyerukan peran strategis hakim sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menurutnya, putusan pengadilan dalam perkara lingkungan tidak boleh sekadar menghukum pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan kondisi alam yang telah rusak.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat memaparkan arah penegakan hukum lingkungan. Ia menegaskan, keadilan ekologis harus menjadi landasan utama dalam setiap putusan hakim demi menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Hukum lingkungan harus menjadi instrumen untuk melindungi alam sesuai hukum positif kita,” tegas Jumhur.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong empat komitmen utama yang perlu menjadi pegangan para hakim dalam menangani perkara lingkungan.

Komitmen pertama adalah mengutamakan pemulihan ekosistem. Menurut Jumhur, putusan pengadilan harus memastikan kerusakan hutan, sungai, dan kawasan lingkungan dipulihkan secara nyata, bukan hanya memberikan sanksi kepada pelaku.
Komitmen kedua adalah penegakan hukum berbasis sains. Penerapan prinsip kehati-hatian, pencemar membayar (polluter pays principle), hingga tanggung jawab mutlak (strict liability) harus diperkuat dengan bukti ilmiah yang akurat, mulai dari hasil laboratorium hingga perhitungan kerugian lingkungan.

 

Dalam mendukung proses tersebut, KLH menyatakan siap bersinergi dengan Mahkamah Agung melalui penyediaan data, informasi, serta tenaga ahli tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.

 

Selanjutnya, Jumhur menekankan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan. Mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ia meminta pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, hingga jurnalis yang memperjuangkan kelestarian lingkungan agar terhindar dari kriminalisasi.

Komitmen terakhir adalah memastikan setiap putusan menjadi warisan bagi masa depan. Ia menilai keberhasilan hakim lingkungan tidak hanya diukur dari aspek kepastian hukum, tetapi juga dari dampak nyata putusan dalam menjaga kelestarian alam bagi generasi berikutnya.

 

“Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Jumhur.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Melalui penguatan peran hakim lingkungan, pemerintah berharap sistem peradilan mampu menjadi benteng perlindungan ekosistem sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan lingkungan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian alam dan terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Editor : Agus Irawan

Berita Terkait

Rocky Gerung Soroti Akar Masalah Ekonomi, Sebut Keadilan Sosial Jadi Penentu Nasib Rupiah dan Masa Depan Indonesia
Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia
Prabowo–Putin Teken Empat Kerja Sama Strategis Indonesia–Rusia
Uang Rakyat Menguap di Layar Chromebook: Tiga Eks Stafsus Diduga Mengatur Kajian Pengadaan Laptop
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Limbah Berbahaya Cemari Lingkungan Sekitar
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Anak-anak Al Hurriyah Tersenyum Terima Bantuan dari PROPAMI Care
Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:48 WIB

VITAMIN ANGELS MEMPERLUAS KEMITRAAN DENGAN KEMENTERIAN KESEHATAN INDONESIA GUNA MEMPERKUAT KAMPANYE VITAMIN A DI SELURUH NEGERI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Nexters menunjuk Aghanim sebagai mitra pendukung DTC global mereka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Zettabyte Luncurkan Model-as-a-Service di zCLOUD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:30 WIB

VT Markets Mulai Program CSR Finance Forward lewat Lokakarya Literasi Keuangan bagi Pelajar Indonesia Bersama YCAB Foundation

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Didukung Bakery China, Ajang Bakery ASEAN Debut pada Agustus dan Hadirkan Inovasi Industri Bakery dan Konfeksioneri ke Asia Tenggara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Perkuat Bisnis MICE Global, Millennium Hotels and Resorts Gandeng HXE lewat Inovasi Digital.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Stevie® Awards Mengumumkan Pemenang International Business Awards® 2026 dari 78 Negara dan Wilayah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Acwa menandatangani perjanjian pengembangan bersama dengan PT GARAM untuk proyek integrasi desalinasi air laut dan garam industri dengan skala utilitas yang pertama di Indonesia

Berita Terbaru

Pers Rilis

Zettabyte Luncurkan Model-as-a-Service di zCLOUD

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:37 WIB