Menteri Jumhur Dorong Hakim Jadi Penjaga Alam, Putusan Tak Cukup Hukum Pelaku tapi Wajib Pulihkan Lingkungan

- Pewarta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyerukan peran strategis hakim sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menurutnya, putusan pengadilan dalam perkara lingkungan tidak boleh sekadar menghukum pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan kondisi alam yang telah rusak.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat memaparkan arah penegakan hukum lingkungan. Ia menegaskan, keadilan ekologis harus menjadi landasan utama dalam setiap putusan hakim demi menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Hukum lingkungan harus menjadi instrumen untuk melindungi alam sesuai hukum positif kita,” tegas Jumhur.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong empat komitmen utama yang perlu menjadi pegangan para hakim dalam menangani perkara lingkungan.

Komitmen pertama adalah mengutamakan pemulihan ekosistem. Menurut Jumhur, putusan pengadilan harus memastikan kerusakan hutan, sungai, dan kawasan lingkungan dipulihkan secara nyata, bukan hanya memberikan sanksi kepada pelaku.
Komitmen kedua adalah penegakan hukum berbasis sains. Penerapan prinsip kehati-hatian, pencemar membayar (polluter pays principle), hingga tanggung jawab mutlak (strict liability) harus diperkuat dengan bukti ilmiah yang akurat, mulai dari hasil laboratorium hingga perhitungan kerugian lingkungan.

 

Dalam mendukung proses tersebut, KLH menyatakan siap bersinergi dengan Mahkamah Agung melalui penyediaan data, informasi, serta tenaga ahli tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.

 

Selanjutnya, Jumhur menekankan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan. Mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ia meminta pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, hingga jurnalis yang memperjuangkan kelestarian lingkungan agar terhindar dari kriminalisasi.

Komitmen terakhir adalah memastikan setiap putusan menjadi warisan bagi masa depan. Ia menilai keberhasilan hakim lingkungan tidak hanya diukur dari aspek kepastian hukum, tetapi juga dari dampak nyata putusan dalam menjaga kelestarian alam bagi generasi berikutnya.

 

“Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Jumhur.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Melalui penguatan peran hakim lingkungan, pemerintah berharap sistem peradilan mampu menjadi benteng perlindungan ekosistem sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan lingkungan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian alam dan terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Editor : Agus Irawan

Berita Terkait

Ahli Hukum Zuhad Aji Firmantoro : PHPU Bukan Jalan Membuka Kembali Persoalan Pemilu yang Sudah Final
Di-PHK, Jurnalis Ini Berjuang Hidupi Keluarga: Pendidikan Anak Tertunda, Untuk Makan Pun Harus Berutang
Hasanuddin Dorong Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih Indonesia
Menjelang Dua Tahun Pemerintahan, Pengamat: Wajar Prabowo Evaluasi dan Pertimbangkan Reshuffle Kabinet
Pengamat Intelijen Sri Radjasa Minta Transparansi dan Efisiensi APBN Soal Pengadaan Alutista
Rocky Gerung Soroti Akar Masalah Ekonomi, Sebut Keadilan Sosial Jadi Penentu Nasib Rupiah dan Masa Depan Indonesia
Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia
Prabowo–Putin Teken Empat Kerja Sama Strategis Indonesia–Rusia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 07:18 WIB

Huawei Luncurkan Solusi Immersive Telepresence yang Inovatif dengan Pengalaman Imersif dan Layanan Cerdas

Sabtu, 19 September 2026 - 15:58 WIB

BAIC FOTON Tegaskan Strategi Pasar Eropa di IAA TRANSPORTATION 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 15:51 WIB

BAIC FOTON Unjuk Kekuatan Produk di IAA TRANSPORTATION 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 14:11 WIB

Huawei Hadirkan Stellar AI Network Generasi Baru yang Mendukung Era Agentic AI dengan Konektivitas yang Aman dan Cerdas

Sabtu, 19 September 2026 - 08:18 WIB

Dua Puluh Tahun Jalur Kereta Qinghai-Xizang: Jalan Menuju Harmoni antara Manusia dan Alam

Jumat, 18 September 2026 - 15:24 WIB

Huawei Luncurkan OceanStor M900 Context Memory Storage, Percepat Inferensi AI pada Pusat Data Hyperscale

Jumat, 18 September 2026 - 08:31 WIB

HUAWEI eKit Luncurkan Intelligent Office Solution 2.0, Hadirkan Akses Teknologi Cerdas bagi UKM

Jumat, 18 September 2026 - 08:27 WIB

Manfaatkan Setiap Sinar Matahari, Terangi Wilayah yang Belum Dialiri Listrik: Global Low-Carbon Industry Forum 2026 Bahas Solusi guna Menutup Kesenjangan Akses Listrik

Berita Terbaru

Pers Rilis

BAIC FOTON Unjuk Kekuatan Produk di IAA TRANSPORTATION 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:51 WIB