BANTENEKSPRES.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyerukan peran strategis hakim sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, putusan pengadilan dalam perkara lingkungan tidak boleh sekadar menghukum pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan kondisi alam yang telah rusak.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat memaparkan arah penegakan hukum lingkungan. Ia menegaskan, keadilan ekologis harus menjadi landasan utama dalam setiap putusan hakim demi menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Hukum lingkungan harus menjadi instrumen untuk melindungi alam sesuai hukum positif kita,” tegas Jumhur.
Baca Juga:
Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia
Prabowo–Putin Teken Empat Kerja Sama Strategis Indonesia–Rusia
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong empat komitmen utama yang perlu menjadi pegangan para hakim dalam menangani perkara lingkungan.
Komitmen pertama adalah mengutamakan pemulihan ekosistem. Menurut Jumhur, putusan pengadilan harus memastikan kerusakan hutan, sungai, dan kawasan lingkungan dipulihkan secara nyata, bukan hanya memberikan sanksi kepada pelaku.
Komitmen kedua adalah penegakan hukum berbasis sains. Penerapan prinsip kehati-hatian, pencemar membayar (polluter pays principle), hingga tanggung jawab mutlak (strict liability) harus diperkuat dengan bukti ilmiah yang akurat, mulai dari hasil laboratorium hingga perhitungan kerugian lingkungan.
Baca Juga:
Uang Rakyat Menguap di Layar Chromebook: Tiga Eks Stafsus Diduga Mengatur Kajian Pengadaan Laptop
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Limbah Berbahaya Cemari Lingkungan Sekitar
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Dalam mendukung proses tersebut, KLH menyatakan siap bersinergi dengan Mahkamah Agung melalui penyediaan data, informasi, serta tenaga ahli tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.
Selanjutnya, Jumhur menekankan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan. Mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ia meminta pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, hingga jurnalis yang memperjuangkan kelestarian lingkungan agar terhindar dari kriminalisasi.
Komitmen terakhir adalah memastikan setiap putusan menjadi warisan bagi masa depan. Ia menilai keberhasilan hakim lingkungan tidak hanya diukur dari aspek kepastian hukum, tetapi juga dari dampak nyata putusan dalam menjaga kelestarian alam bagi generasi berikutnya.
Baca Juga:
Anak-anak Al Hurriyah Tersenyum Terima Bantuan dari PROPAMI Care
Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI
“Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Jumhur.
Melalui penguatan peran hakim lingkungan, pemerintah berharap sistem peradilan mampu menjadi benteng perlindungan ekosistem sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan lingkungan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian alam dan terciptanya keadilan bagi masyarakat.
Editor : Agus Irawan












