BANTENEKSPRES.COM – Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 Oktober 2023.
Penggeledahan dikabarkan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ketua RT setempat, mengonfirmasi adanya penggeledahan dilakukan oleh polisi.
“Ada, ada penggeledahan,” ucap Ketua RT setempat, Rony Napitupulu saat dihubungi wartawan, Kamis. 26 Oktober 2023.
Baca Juga:
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
Pihak Kepolisian, kata dia, sudah berdatangan ke lokasi untuk memulai penggeledahan, yaitu sekitar pukul 10.11 WIB. “Sudah (banyak polisi, red),” ujar Rony.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 19, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yakni Iwan Irawan.
Iwan Irawan mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, sebanyak empat orang tetangga Firli turut diperiksa para penyidik.
Baca Juga:
“Tadi pagi saya dapat informasi dari Pak RT Pak Roni. Ada pemeriksaan saksi tetangganya itu ada empat orang, tetangga sekitar situ akan diambil berita acaranya hari ini,” kata Iwan.
Namun, belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian mengenai penggeledahan tersebut, termasuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Terima kasih ya, terima kasih,” kata Karyoto saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis.
Penggeledahan tersebut, diduga terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
BNPB Gelar Simulasi Evakuasi Serentak 4 Provinsi, Pandeglang Gunakan Skenario Megathrust Selat Sunda
Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bereskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).
Firli Bahuri diperiksa selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.30 WIB.
Pemeriksaan itu juga diselingi istirahat pada waktu Dzuhur, Ashar, dan Magrib, demikian dilansir RRI.***