Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Dok. Harisazhar.co.id)

Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Dok. Harisazhar.co.id)

BANTENEKSPRES.COM – Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berlangsung di PN Jaksel.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Adapun terdakwanya ada 2 orang aktivìs, yaitu:

1. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang

2. Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia itu mendapatkan sejumlah dakwaan, diantaranya:

Baca artikel lainnya di sini : Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai, menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”

“Seebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” tegas Cokorda.***

Berita Terkait

Rocky Gerung Soroti Akar Masalah Ekonomi, Sebut Keadilan Sosial Jadi Penentu Nasib Rupiah dan Masa Depan Indonesia
Menteri Jumhur Dorong Hakim Jadi Penjaga Alam, Putusan Tak Cukup Hukum Pelaku tapi Wajib Pulihkan Lingkungan
Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia
Prabowo–Putin Teken Empat Kerja Sama Strategis Indonesia–Rusia
Uang Rakyat Menguap di Layar Chromebook: Tiga Eks Stafsus Diduga Mengatur Kajian Pengadaan Laptop
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Limbah Berbahaya Cemari Lingkungan Sekitar
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Anak-anak Al Hurriyah Tersenyum Terima Bantuan dari PROPAMI Care
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Mitrade Raih Gelar “AI Broker of the Year 2026”, Hadirkan MitradeGPT Versi Terbaru di Asia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:58 WIB

UNISOC Lyric Audio: Mengubah Pengalaman Mendengarkan Audio

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Hard Rock Cafe dan Coca-Cola® Meluncurkan Kompetisi Musik Hard Rock Rising untuk Musisi Pendatang Baru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Lockton Memperkenalkan Lockton SAGE: Platform Kecerdasan Perusahaan Terpadu Pertama di Industri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Survei Herbalife: Budaya “Wellness” Kian Menguat di Asia Pasifik, Empat dari Lima Konsumen Memprioritaskan Kesehatan Holistik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:27 WIB

PCG Global Rampungkan Pendanaan Pra-Seri A, Tangkap Peluang dari Pesatnya Kebutuhan Energi di Asia Tenggara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Mintoak Mengumumkan Akuisisi terhadap Perusahaan Fintech ICC Loyalty yang Berkantor Pusat di Timur Tengah.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Pangsa Pasar Minyak Sawit Berkelanjutan Bersertifikat Berpotensi Mencapai 40%

Berita Terbaru

Pers Rilis

UNISOC Lyric Audio: Mengubah Pengalaman Mendengarkan Audio

Rabu, 5 Agu 2026 - 23:58 WIB