BANTEN EKPRES.COM — Minimnya realisasi retribusi sampah di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan DPRD dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Sorotan tersebut berkaitan dengan rendahnya penerimaan dari sektor persampahan yang sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, proyeksi penerimaan retribusi sampah sebelumnya disusun dengan mempertimbangkan rencana pengoperasian fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pemkot Tangsel, kata Benyamin, ketika itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Baca Juga:
Dampingi Gubernur Banten, Benyamin Targetkan Program CKG Capai 100 Persen
Gelar Uji Emisi 3 Hari, DLH Tangsel Targetkan 400 Mobil Perhari
Lewat Diskominfo, Pemkot Tangsel Resmi Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center
Dengan asumsi fasilitas tersebut dapat beroperasi pada 2026, pemerintah daerah kemudian memperkirakan adanya penerimaan dari retribusi pelayanan persampahan.
Namun, rencana tersebut berubah setelah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dicabut dan digantikan dengan Perpres Nomor 109.
Perubahan regulasi tersebut berdampak pada belum berjalannya pengolahan sampah menjadi energi listrik sesuai dengan proyeksi awal Pemkot Tangsel.
“Sehingga belum bisa sampah menjadi energi listrik pada tahun ini kita gunakan. Sehingga retribusi belum bisa kami pungut,” kata Benyamin seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (28/9/2026).
Baca Juga:
Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel? Ini Syarat dan Kriteria Penerima RUTLH
Disperkimta Tangsel Genjot Pembangunan Jalan dan Saluran Lingkungan di 7 Kecamatan
Pilar Dorong Warga Tangsel Manfaatkan Biopori untuk Kelola Sampah Organik
Menurutnya, kondisi tersebut membuat target pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah harus dikoreksi.
“Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut seperti itu,” jelasnya.
Dengan demikian, minimnya realisasi retribusi sampah disebut berkaitan dengan belum tersedianya pelayanan yang menjadi dasar pemungutan retribusi sebagaimana proyeksi awal pemerintah daerah.
Sorotan DPRD terhadap sektor ini sekaligus menempatkan pengelolaan sampah sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan APBD Tangsel 2027, terutama terkait kepastian pelayanan, pengolahan sampah, dan potensi pendapatan daerah.
Penulis : agus irawan
Editor : agus irawan











