Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku, Ini Kata Dewas KPK

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. lemhannas.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. lemhannas.go.id)

BANTENEKSPRES.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan saksi berat terhadap ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Firli diminta untuk mundur sebagai Pimpinan oleh Dewas KPK.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak menyampaikan saat membacakan putusan sidang etik di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Tumpak mengatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Yakni melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi”.

Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming Raka Tak Lupa Ucapkan Selamat Hari Ibu Saat Sampaikan Visi Misi

“Dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakan yang diduga menimbulkan benturan kepentinga

“Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tumpak.

Adapun, Dewas KPK menyebut beberapa hal yang memberatkan Firli diantaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Kemudian, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya dan Firli sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan Firli.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Atas perbuatannya tersebut, Firli dijatuhkan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf j dan atau pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Berita Terkait

Prabowo–Putin Teken Empat Kerja Sama Strategis Indonesia–Rusia
Uang Rakyat Menguap di Layar Chromebook: Tiga Eks Stafsus Diduga Mengatur Kajian Pengadaan Laptop
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Limbah Berbahaya Cemari Lingkungan Sekitar
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Anak-anak Al Hurriyah Tersenyum Terima Bantuan dari PROPAMI Care
Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI
Pintu Baja KODAI DOOR Hadir dengan Kualitas Teruji dan Desain Elegan – Yuk, Lihat Langsung di MEGABUILD Indonesia 2025!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:50 WIB

Liaoning: Tempat Ketangguhan Industri Bertemu Alam Liar yang Belum Terjamah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:18 WIB

West The Sale Kembali Hadir, Sambut Libur Hari Nasional Singapura, Tawarkan Diskon hingga 90% di IMM dan Westgate

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:21 WIB

GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK TERKAIT SEKURITAS TRQ DI KANADA — PEMBERITAHUAN TENTANG USULAN PENYELESAIAN

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

BAW Resmi Masuk ke Pasar Mobil Setir Kanan Indonesia di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:05 WIB

HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

Waaree Renewable Technologies Limited Tandatangani Perjanjian ECI Untuk Memasuki Pasar Energi Terbarukan di Australia dan Selandia Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:58 WIB

Pertanian Modern Bertransformasi Menjadi Industri Berteknologi Tinggi: Chairman, Wens Foodstuff Group

Berita Terbaru

Pers Rilis

Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen

Rabu, 29 Jul 2026 - 04:08 WIB