BANTEN EKSPRES.COM – Polemik pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, akhirnya menemui titik terang. Komisi I DPRD Kota Tangerang memutuskan agar Surat Keputusan (SK) Ketua RW yang telah diterbitkan dibatalkan dan proses pemilihan diulang demi menjamin transparansi serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama para calon Ketua RW, perwakilan RT, pihak kelurahan, kecamatan, dan Bagian Tata Pemerintahan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan polemik bermula setelah adanya perubahan Surat Keputusan dalam proses pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.
“Perwal Nomor 62 Tahun 2025 mengatur bahwa yang memiliki hak memilih Ketua RW adalah Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT. Namun setelah terjadi perubahan SK, muncul kegaduhan di masyarakat,” ujar Junadi.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, seluruh pihak yang hadir dalam RDP sepakat membatalkan SK Ketua RW 01 yang telah diterbitkan. Pemerintah Kota Tangerang selanjutnya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 01 yang bertugas melaksanakan kembali seluruh tahapan pemilihan hingga proses pencoblosan.
Junadi menjelaskan, Plt RW akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 sehingga hasil pemilihan nantinya dapat diterima semua pihak.
Selain menyelesaikan sengketa, Komisi I DPRD juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru mengenai mekanisme pemilihan RT dan RW. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui camat, lurah, dan Bagian Tata Pemerintahan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Posyandu Selada Unjuk Gigi di Lomba Provinsi, Pilar: Kini Jadi Pusat Layanan Terpadu Warga
“Masyarakat harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dalam proses pemilihan RT maupun RW. Kami meminta lurah dan camat lebih aktif turun ke lapangan melakukan pembinaan,” tegasnya.
Menurut Junadi, sosialisasi yang masif menjadi kunci agar proses demokrasi di tingkat lingkungan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Sementara itu, salah satu calon Ketua RW 01, Endi Kusnadi, menyambut baik keputusan yang dihasilkan dalam RDP. Ia mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa secara terbuka.
Baca Juga:
Komisi III DPRD Tangsel Desak BKAD Tuntaskan Penataan Aset Pengembang, Dinilai Bisa Dongkrak PAD
Pemkab Serang Dorong Sekolah Terapkan Program Tartil dan Tahfiz
Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan
“Terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi persoalan ini. Kami berharap keputusan yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan sehingga proses pemilihan berjalan dengan baik dan diterima semua pihak,” ujar Endi.
Dengan keputusan pembatalan SK dan pelaksanaan pemilihan ulang, DPRD Kota Tangerang berharap polemik di RW 01 Uwung Jaya segera berakhir serta menjadi pembelajaran agar pelaksanaan pemilihan pengurus lingkungan ke depan berlangsung lebih transparan, demokratis, dan sesuai aturan.
DPRD Kota Tangerang, Pemilihan Ketua RW, SK Dibatalkan, Uwung Jaya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.












