Pada 21 Januari 2024 Sampai dengan 10 Februari 2024, Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Iklan Kampanye

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan soal penempatan iklan kampanye.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja menyanpaikan sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Menhan Prabowo Subianto Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.

Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tukasnya.***

Berita Terkait

Versi Hitung Cepat Charta Politika, Pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah Menang Pilkada Banten 2024
Pilkada Banten 2024, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany Sungkem kepada Orang Tuanya
Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
Cagub Airin Rachmi Diany Berpotensi Menang Usai Partai Golkar Berpisah dengan KIM di Pilkada Banten 2024
Partai Golkar Tak Beri Dukungan di Pilkada Banten 2024, PDIP Akhirnya Resmi Dukung Airin Rachmi Diany
Partai Golkar Tak Beri Dukungan di Pilkada Banten 2024, PDIP Akhirnya Resmi Dukung Airin Rachmi Diany
Ribuan Massa Tumplek Hadiri Pesta Rakyat, Banyak yang Berebut Foto dengan Calon Gubernur Banten Andra Soni
Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:53 WIB

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:40 WIB

Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Sertifikat Laut yang Dilaporkan Abraham Samad, Ini Tanggapan KPK

Senin, 23 Desember 2024 - 08:38 WIB

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online

Sabtu, 7 September 2024 - 09:23 WIB

BNPB Gelar Simulasi Evakuasi Serentak 4 Provinsi, Pandeglang Gunakan Skenario Megathrust Selat Sunda

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:19 WIB

Sudah Termasuk Minum Susu, Pemkot Cilegon Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp25.000 Per Porsi

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:21 WIB

Helldy Agustian Berada di Posisi Sebesar 86,8 Persen untuk Pilkada Kota Cilegon 2024 Versi Survei LKPI

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:46 WIB

Dentuman Keras Terdengar dalam Radius Beberapa Kilometer Saat Kawah Nirwana Lampung Barat Alami Erupsi

Senin, 29 April 2024 - 16:06 WIB

2 Warga Lebak Tertimbun Galian Tambang Batu Bara di Blok Cigalugur Saat Ambil Alat yang Tertinggal

Berita Terbaru