Pada 21 Januari 2024 Sampai dengan 10 Februari 2024, Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Iklan Kampanye

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan soal penempatan iklan kampanye.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja menyanpaikan sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Menhan Prabowo Subianto Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.

Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tukasnya.***

Berita Terkait

Menjaga Rumah Kabah dari Dalam Menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sebut Kita Semua Tahu, Indonesia Saat Ini Sedang Tidak Baik-baik Saja
Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia
Versi Hitung Cepat Charta Politika, Pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah Menang Pilkada Banten 2024
Pilkada Banten 2024, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany Sungkem kepada Orang Tuanya
Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:08 WIB

Pemerintah Segel Dua Pabrik Besi di Serang, Udara Jabodetabek Terancam Racun Logam Berat

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:00 WIB

CSA Index Juni 2025 Tunjukkan Respon Positif Pasar Terhadap Buyback Emiten Besar

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis Nasional? Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda!

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:12 WIB

Menjaga Iklim Investasi di Tanah Jawara, Gubernur Banten: Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:13 WIB

Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release, Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Anggota DPR RI Ahmad Fauzi Ungkap Alasan Desak Kemenhub Agar Tindak Tegas Truk ODOL yang Meresahkan

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:59 WIB

CSA Index Mei 2025 Tunjukkan Peluang Investasi Kembali Meningkat di Tengah Stabilitas Ekonomi

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:35 WIB

Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Manajemen BUMN Berbahaya bagi Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru