Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terhadap UU No 7 2017 tentang Pemilu Soal Batas usia Capres – Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.

Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi ini, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.***

Berita Terkait

Versi Hitung Cepat Charta Politika, Pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah Menang Pilkada Banten 2024
Pilkada Banten 2024, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany Sungkem kepada Orang Tuanya
Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
Cagub Airin Rachmi Diany Berpotensi Menang Usai Partai Golkar Berpisah dengan KIM di Pilkada Banten 2024
Partai Golkar Tak Beri Dukungan di Pilkada Banten 2024, PDIP Akhirnya Resmi Dukung Airin Rachmi Diany
Partai Golkar Tak Beri Dukungan di Pilkada Banten 2024, PDIP Akhirnya Resmi Dukung Airin Rachmi Diany
Ribuan Massa Tumplek Hadiri Pesta Rakyat, Banyak yang Berebut Foto dengan Calon Gubernur Banten Andra Soni
Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 15:17 WIB

Pilkada Banten 2024, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany Sungkem kepada Orang Tuanya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:30 WIB

Cagub Airin Rachmi Diany Berpotensi Menang Usai Partai Golkar Berpisah dengan KIM di Pilkada Banten 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:07 WIB

Partai Golkar Tak Beri Dukungan di Pilkada Banten 2024, PDIP Akhirnya Resmi Dukung Airin Rachmi Diany

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Partai Golkar Tak Beri Dukungan di Pilkada Banten 2024, PDIP Akhirnya Resmi Dukung Airin Rachmi Diany

Minggu, 28 Juli 2024 - 17:39 WIB

Ribuan Massa Tumplek Hadiri Pesta Rakyat, Banyak yang Berebut Foto dengan Calon Gubernur Banten Andra Soni

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:40 WIB

Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:45 WIB

Banten Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Provinsi Banten Lewat Publikasi

Berita Terbaru