BANTENEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.
Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Baca Juga:
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Limbah Berbahaya Cemari Lingkungan Sekitar
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Baca Juga:
Menjaga Rumah Kabah dari Dalam Menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjaga Iklim Investasi di Tanah Jawara, Gubernur Banten: Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.
Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi ini, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.***












