Ruko Tutup, Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Sengketa Lahan Kreo Selatan Masuk Babak Baru

Beli Ruko Secara Resmi, Kini Terjebak Sengketa Lahan: Empat Pemilik di Kreo Selatan Alami Kerugian Besar

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik ruko di Kreo Selatan menunjukkan dokumen kepemilikan saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang berdampak pada penutupan usaha dan kerugian miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

Pemilik ruko di Kreo Selatan menunjukkan dokumen kepemilikan saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang berdampak pada penutupan usaha dan kerugian miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

DI KAWASAN Jalan HOS Cokroaminoto No. 52, Kreo Selatan, Kota Tangerang, deretan ruko yang dulu menjadi ruang hidup para pelaku usaha kini menyimpan ironi. Rolling door yang perlahan menutup bukan sekadar tanda toko berhenti beroperasi, melainkan simbol dari investasi, harapan, dan kerja keras bertahun-tahun yang mendadak tersangkut dalam pusaran sengketa hukum yang panjang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bagi sebagian orang, perkara tanah hanya dipahami sebagai pertarungan dokumen dan sertifikat di ruang sidang. Namun bagi pemilik usaha yang telah menghabiskan waktu, modal, dan tenaga di atas lahan tersebut, sengketa itu menjelma menjadi sesuatu yang jauh lebih personal: hilangnya kepastian atas masa depan.

Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang telah bergulir hampir satu dekade dan berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan Elias Lumban Tobing sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang sebelumnya terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengadilan juga menyatakan adanya wanprestasi dari para tergugat awal serta membatalkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Namun, seperti banyak perkara pertanahan di Indonesia, efek hukumnya tidak berhenti pada para pihak yang berperkara.

Di ujung rantai transaksi, terdapat konsumen yang membeli properti melalui mekanisme yang mereka yakini sah. Mereka datang sebagai pembeli, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa. Mereka membayar, menerima dokumen, membangun usaha, mempekerjakan karyawan, dan menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Kini, justru merekalah yang ikut menanggung dampak paling nyata.

Salah satunya adalah Vera Novita.

Sejak 2012, Vera menjalankan usaha perlengkapan olahraga di salah satu unit ruko di kawasan tersebut. Ia mengaku membeli properti melalui pengembang dengan prosedur administrasi dan dokumen legal yang pada saat transaksi diyakini lengkap.

Selama bertahun-tahun, ruko itu bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi keluarganya. Dari tempat itulah roda usaha berputar, pelanggan datang silih berganti, dan investasi jangka panjang dibangun perlahan.

Kini semua berubah.

“Kami merasa menjadi pihak yang terseret dalam sengketa ini. Bagi kami, ini bukan hanya soal dokumen atau sertifikat, tetapi juga investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Saat ini usaha kami terpaksa berhenti dan menimbulkan kerugian material yang kami perkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar untuk masing-masing pemilik ruko,” ujar Vera.

Pernyataan itu menggambarkan sisi lain dari konflik pertanahan yang kerap luput dari perhatian publik. Di balik berkas perkara dan nomor putusan, terdapat manusia yang harus mengambil keputusan sulit: menutup toko, menghentikan operasional, dan menghadapi ketidakpastian yang tidak pernah mereka bayangkan saat pertama kali membeli properti tersebut.

Menariknya, amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap disebut tidak memuat perintah pengosongan fisik objek perkara. Putusan itu juga tidak memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk mencabut sertifikat ruko yang telah diterbitkan.

Situasi tersebut kemudian memunculkan ruang hukum baru yang kini sedang ditempuh oleh para pemilik ruko.

Untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-haknya sebagai pembeli yang mengaku beritikad baik, mereka mengajukan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan yang berbeda.

Gugatan pertama terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Ayu Adistia Putri terhadap ahli waris Elias Tobing dan pihak terkait.

Sementara itu, gugatan kedua tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Hutrina Mutiya dan Vera Novita terhadap ahli waris Elias Tobing serta ahli waris Stevanus Sunaryo.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kedua perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap mediasi.

Fenomena seperti ini memperlihatkan kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia, di mana putusan hukum mengenai kepemilikan dapat berdampak luas terhadap pihak-pihak lain yang berada di hilir transaksi. Dalam banyak kasus, pembeli akhir sering kali berada pada posisi yang sulit: mereka tidak terlibat dalam sengketa awal, tetapi ikut merasakan konsekuensi ekonominya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, harapan para pemilik ruko terbilang sederhana—mendapatkan kepastian hukum yang adil dan perlindungan sebagai pembeli yang beritikad baik.

“Harapan kami sederhana. Proses hukum yang sedang berjalan dapat menghadirkan kepastian hukum yang adil sekaligus memberikan perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik. Jangan sampai pihak yang tidak terlibat dalam perkara awal justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tutur Vera.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya berbicara tentang siapa yang berhak atas sebidang tanah, melainkan juga tentang bagaimana sistem hukum mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak. Sebab di balik setiap sengketa pertanahan, selalu ada cerita tentang kehidupan yang tertunda, usaha yang terhenti, dan mimpi-mimpi yang ikut dipertaruhkan bersama putusan pengadilan.****

Berita Terkait

KVB Futures Indonesia Kick Off Market Connect 2026, Dorong Literasi Trading yang Aman dan Bertanggung Jawab
ZEEKR, TPM Automotive, dan SINEXCEL Resmikan Stasiun Pengisian Daya Megawatt Tercepat di Thailand
Armada HD1500 Otonom Hasil Retrofit Mulai Beroperasi pada Sif Siang di Australia Barat
Satu Dekade FXTRADING.com, Siap Menuju Fase Pertumbuhan Berikutnya
PADMA RUN BANDUNG 2026 KEMBALI DIGELAR DENGAN MISI YANG LEBIH BESAR, MENYATUKAN PARA PELARI UNTUK PERUBAHAN
DJI Uji Teknologi Drone di Puncak Tertinggi Dunia, Dorong Terobosan Pengiriman Logistik, Pemetaan, dan Riset Iklim di Ketinggian Ekstrem
Membawa Penggemar Lebih Dekat ke Setiap Momen: Hisense Tingkatkan Pengalaman Menonton FIFA World Cup 2026™ Melalui Inovasi Teknologi Layar TV
World Offshore Week 2026 Satukan Pelaku Industri Energi, Migas Lepas Pantai, dan Maritim Asia di Singapura
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:36 WIB

KVB Futures Indonesia Kick Off Market Connect 2026, Dorong Literasi Trading yang Aman dan Bertanggung Jawab

Senin, 13 Juli 2026 - 02:00 WIB

ZEEKR, TPM Automotive, dan SINEXCEL Resmikan Stasiun Pengisian Daya Megawatt Tercepat di Thailand

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

Armada HD1500 Otonom Hasil Retrofit Mulai Beroperasi pada Sif Siang di Australia Barat

Senin, 13 Juli 2026 - 00:44 WIB

Satu Dekade FXTRADING.com, Siap Menuju Fase Pertumbuhan Berikutnya

Senin, 13 Juli 2026 - 00:01 WIB

PADMA RUN BANDUNG 2026 KEMBALI DIGELAR DENGAN MISI YANG LEBIH BESAR, MENYATUKAN PARA PELARI UNTUK PERUBAHAN

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:21 WIB

Membawa Penggemar Lebih Dekat ke Setiap Momen: Hisense Tingkatkan Pengalaman Menonton FIFA World Cup 2026™ Melalui Inovasi Teknologi Layar TV

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:03 WIB

World Offshore Week 2026 Satukan Pelaku Industri Energi, Migas Lepas Pantai, dan Maritim Asia di Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:21 WIB

53% Pemberi Kerja Kesulitan Menemukan Lulusan yang Siap Menghadapi AI. Studi Baru Petakan Enam Langkah Strategis bagi Indonesia

Berita Terbaru