DI KAWASAN Jalan HOS Cokroaminoto No. 52, Kreo Selatan, Kota Tangerang, deretan ruko yang dulu menjadi ruang hidup para pelaku usaha kini menyimpan ironi. Rolling door yang perlahan menutup bukan sekadar tanda toko berhenti beroperasi, melainkan simbol dari investasi, harapan, dan kerja keras bertahun-tahun yang mendadak tersangkut dalam pusaran sengketa hukum yang panjang.
Bagi sebagian orang, perkara tanah hanya dipahami sebagai pertarungan dokumen dan sertifikat di ruang sidang. Namun bagi pemilik usaha yang telah menghabiskan waktu, modal, dan tenaga di atas lahan tersebut, sengketa itu menjelma menjadi sesuatu yang jauh lebih personal: hilangnya kepastian atas masa depan.
Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang telah bergulir hampir satu dekade dan berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan Elias Lumban Tobing sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang sebelumnya terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengadilan juga menyatakan adanya wanprestasi dari para tergugat awal serta membatalkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Namun, seperti banyak perkara pertanahan di Indonesia, efek hukumnya tidak berhenti pada para pihak yang berperkara.
Baca Juga:
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Di ujung rantai transaksi, terdapat konsumen yang membeli properti melalui mekanisme yang mereka yakini sah. Mereka datang sebagai pembeli, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa. Mereka membayar, menerima dokumen, membangun usaha, mempekerjakan karyawan, dan menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Kini, justru merekalah yang ikut menanggung dampak paling nyata.
Salah satunya adalah Vera Novita.
Sejak 2012, Vera menjalankan usaha perlengkapan olahraga di salah satu unit ruko di kawasan tersebut. Ia mengaku membeli properti melalui pengembang dengan prosedur administrasi dan dokumen legal yang pada saat transaksi diyakini lengkap.
Selama bertahun-tahun, ruko itu bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi keluarganya. Dari tempat itulah roda usaha berputar, pelanggan datang silih berganti, dan investasi jangka panjang dibangun perlahan.
Kini semua berubah.
“Kami merasa menjadi pihak yang terseret dalam sengketa ini. Bagi kami, ini bukan hanya soal dokumen atau sertifikat, tetapi juga investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Saat ini usaha kami terpaksa berhenti dan menimbulkan kerugian material yang kami perkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar untuk masing-masing pemilik ruko,” ujar Vera.
Pernyataan itu menggambarkan sisi lain dari konflik pertanahan yang kerap luput dari perhatian publik. Di balik berkas perkara dan nomor putusan, terdapat manusia yang harus mengambil keputusan sulit: menutup toko, menghentikan operasional, dan menghadapi ketidakpastian yang tidak pernah mereka bayangkan saat pertama kali membeli properti tersebut.
Menariknya, amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap disebut tidak memuat perintah pengosongan fisik objek perkara. Putusan itu juga tidak memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk mencabut sertifikat ruko yang telah diterbitkan.
Situasi tersebut kemudian memunculkan ruang hukum baru yang kini sedang ditempuh oleh para pemilik ruko.
Untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-haknya sebagai pembeli yang mengaku beritikad baik, mereka mengajukan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan yang berbeda.
Baca Juga:
Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre
Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat
Gugatan pertama terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Ayu Adistia Putri terhadap ahli waris Elias Tobing dan pihak terkait.
Sementara itu, gugatan kedua tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Hutrina Mutiya dan Vera Novita terhadap ahli waris Elias Tobing serta ahli waris Stevanus Sunaryo.
Kedua perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap mediasi.
Fenomena seperti ini memperlihatkan kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia, di mana putusan hukum mengenai kepemilikan dapat berdampak luas terhadap pihak-pihak lain yang berada di hilir transaksi. Dalam banyak kasus, pembeli akhir sering kali berada pada posisi yang sulit: mereka tidak terlibat dalam sengketa awal, tetapi ikut merasakan konsekuensi ekonominya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, harapan para pemilik ruko terbilang sederhana—mendapatkan kepastian hukum yang adil dan perlindungan sebagai pembeli yang beritikad baik.
“Harapan kami sederhana. Proses hukum yang sedang berjalan dapat menghadirkan kepastian hukum yang adil sekaligus memberikan perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik. Jangan sampai pihak yang tidak terlibat dalam perkara awal justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tutur Vera.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya berbicara tentang siapa yang berhak atas sebidang tanah, melainkan juga tentang bagaimana sistem hukum mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak. Sebab di balik setiap sengketa pertanahan, selalu ada cerita tentang kehidupan yang tertunda, usaha yang terhenti, dan mimpi-mimpi yang ikut dipertaruhkan bersama putusan pengadilan.****














