Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Direktur PT Adi Inti Mandiri

- Pewarta

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Bantenekspres.com/M RIfai Azhari)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Bantenekspres.com/M RIfai Azhari)

BANTENEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 29 Januari 2024.

“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang Tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM,” kata Ali Fikri.

Adapun, penahanan terhadap Karunia dimulai untuk 20 hari pertama pada 29 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024, di Rutan cabang KPK.

“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah, Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka diantaranya:

1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman

Lihat konten video lainnya, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia

2. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

3. Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Berdasarkan konstruksi perkara, Reyna Usman (RU) dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Keria.

Kemudian, I Nyoman Darmanta (IND) dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM.

Kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN.

Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai.

Dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke PT AIM.

Walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 %.

Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali.

Untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Adapun, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17, 6 Miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Kontennews.com

Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Bintangnews.com.***

Berita Terkait

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Ahli Hukum Zuhad Aji Firmantoro : PHPU Bukan Jalan Membuka Kembali Persoalan Pemilu yang Sudah Final
Di-PHK, Jurnalis Ini Berjuang Hidupi Keluarga: Pendidikan Anak Tertunda, Untuk Makan Pun Harus Berutang
Hasanuddin Dorong Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih Indonesia
Menjelang Dua Tahun Pemerintahan, Pengamat: Wajar Prabowo Evaluasi dan Pertimbangkan Reshuffle Kabinet
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Pijar Foundation dan The Rockefeller Foundation Meluncurkan Asia Leaders’ Circle bagi Generasi Pemimpin Masa Depan di Asia Tenggara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Dorong Kolaborasi Global Berbasis Kecerdasan Digital — Ajang 33rd China International Advertising Festival Resmi Dibuka di Haidian, Beijing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:44 WIB

Fosun Health Debut di Canton Fair, Foshan Fosun Chancheng Hospital Perkenalkan Layanan Medis Internasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Unit Usaha Syariah OCBC Perluas Akses Pengelolaan Kekayaan Berbasis Syariah dari Emas Hingga Wakaf

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Bright Eye Clinic Raih Gelar “Ophthalmology Wellness Clinic of the Year in Korea” di Ajang 2026 GlobalHealth Asia-Pacific Awards

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:41 WIB

3TREES Perkenalkan Solusi Pelapis Bangunan yang Ramah Lingkungan di Ajang Big 5 Construct Kenya, Perluas Pasar di Afrika Timur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:35 WIB

HUAWEI WATCH D3 Debut di Ajang ISH-ECS 2026, Hadirkan Teknologi Pemantauan Tekanan Darah untuk Aktivitas Sehari-hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:19 WIB

XCMG Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM “Belt and Road” dengan Meluncurkan Program Pendidikan bagi Mahasiswa Uzbekistan dan Indonesia

Berita Terbaru