2 Wanita Pelaku Tindak Pidana Perdagangan di Tanggerang dan Bogor Ditangkap Bareskrim Polri

- Pewarta

Senin, 29 Januari 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perdagangan Orang. (Dok. Bantenekspres.com/M RIfai Azhari)

Ilustrasi Perdagangan Orang. (Dok. Bantenekspres.com/M RIfai Azhari)

HALLOTANGSEL.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor dan Ciledug, Tangerang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut di antaranya Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (25/1/2024).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri.

Pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil.”

Baca artikel lainnya di sini : Diberi Nilai 90 oleh Warga Semarang, Jawa Tengah, Capres Prabowo Subianto Tambah Semangat

“Dengan gaji sebesar 300 dolar,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta.

Lihat juga konten video, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia

Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis.

Dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi.

Agensi itu bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” ujarnya.

Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya di portal berita Arahnews.com dan portal berita Infoekonomi.com 

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.

Jika ada yang berbicara akan dihukum.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu mingguan sampai 2 bulan.”

“Dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” tuturnya.

Lantaran merasa lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen.

Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya, dilansir PMJ News.

Trunoyudo menjelaskan, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri.

Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Artikel

ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Hallotangsel.com.***

Berita Terkait

Wisata Kuliner Banten Naik Kelas, Pedagang Kaki Lima Mulai Sadar Pentingnya Kemasan Bersih
Detik-Detik Suami Bunuh Istri di Ciputat: Tangisan, Keributan, dan Penangkapan
PKB Tangsel Gelar Workshop Tingkarkan Kapasitas Perempuan, Persiapan Struktur Perempuan Bangsa
Termasuk Kabupaten Serang, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April
Krakatau Posco Bagikan Sebanyak 1.225 Paket Sembako untuk Masyarakat, Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh
Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Sertifikat Laut yang Dilaporkan Abraham Samad, Ini Tanggapan KPK
Pagar Laut Sudah Diketahui Sejak Agustus 2024, yang Misterius Saat Ini adalah Siapa Pelakunya di Balik Semua Ini
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

Ruko Tutup, Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Sengketa Lahan Kreo Selatan Masuk Babak Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIB

DuPont Siap Perkenalkan Inovasi Terbaru Tyvek® di Safe@Work 2026 Thailand

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:16 WIB

Lockton tetapkan Stéphane Lespérance sebagai CEO Divisi Kanada

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34 WIB

Techman Robot Bidik Pasar Manufaktur Cerdas Asia Tenggara di Pameran Otomatisasi Thailand

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:20 WIB

Bertransformasi dari Pemasok Turbin Menjadi Mitra Ekosistem: Goldwin Paparkan strategi di Asia Pasifik dalam Ajang APAC Wind Energy Summit

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:24 WIB

Shanghai Electric Tampilkan Solusi Terintegrasi yang Mempercepat Transisi Menuju Emisi Nol Karbon di Ajang Carbon Neutrality Expo 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:40 WIB

Kantor Cabang Cathay United Bank di Ho Chi Minh City Raih Penghargaan The Asian Banker atas Teknologi Pembiayaan Konsumen

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre

Berita Terbaru