Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terhadap UU No 7 2017 tentang Pemilu Soal Batas usia Capres – Cawapres

- Pewarta

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTENEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.

Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi ini, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.***

Berita Terkait

Ahli Hukum Zuhad Aji Firmantoro : PHPU Bukan Jalan Membuka Kembali Persoalan Pemilu yang Sudah Final
Menjelang Dua Tahun Pemerintahan, Pengamat: Wajar Prabowo Evaluasi dan Pertimbangkan Reshuffle Kabinet
Furqan AMC Siap Bidik DPR RI 2029 dari Dapil Jabar XI, PSI Garut Resmikan Kantor Baru
Menjaga Rumah Kabah dari Dalam Menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sebut Kita Semua Tahu, Indonesia Saat Ini Sedang Tidak Baik-baik Saja
Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

Huawei Luncurkan Solusi AI Practice LAB (AIPL), Hadirkan Paradigma Baru dalam Pengembangan SDM “Pendidikan + AI”

Selasa, 22 September 2026 - 08:15 WIB

Trinasolar Pasok Panel Surya untuk PLTS 25 MWp Bugallon di Filipina

Selasa, 22 September 2026 - 08:12 WIB

Huawei Luncurkan Arsitektur Komputasi UnifiedBus Terbaru untuk SuperPoD dan Klaster

Selasa, 22 September 2026 - 08:11 WIB

Huawei Luncurkan Solusi Fintelligent AI, Dukung Institusi Keuangan Global Wujudkan “Own Your AI, Own Your Intelligence”

Selasa, 22 September 2026 - 06:17 WIB

Huawei Luncurkan Sistem Kolaborasi “Huawei + Partners”, Perluas Adopsi AI di Berbagai Industri

Selasa, 22 September 2026 - 04:18 WIB

Huawei Luncurkan Publikasi “AIFW Technical White Paper” tentang Firewall Upgrade

Selasa, 22 September 2026 - 03:56 WIB

ASMAX Hadirkan Interkom Sepeda Motor dengan Layar di Ajang CIMAMotor 2026

Selasa, 22 September 2026 - 03:30 WIB

vivo Kembali Masuk Daftar Kantar BrandZ China Top 100, Peringkat ke-33 dan Raih Kantar BrandZ Inspirational Star of Innovation – Industry Breakthrough Award

Berita Terbaru