BANTENEKSPRES.COM – Musisi yang juga penyanyi Virgoun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Mantan suami Inara Rusli itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) atas kasus dugaan narkoba.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi.
Bahwa mantan vokalis grup band Last Child itu telah diamankan.
Baca Juga:
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Limbah Berbahaya Cemari Lingkungan Sekitar
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
“Benar (ada artis ditangkap narkoba),” ujar Syahduddi dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia belum bisa menjelaskan detail terkait penangkapan Virgoun. Namun ia membenarkan nama penyanyi yang dimaksud diatas.
“Iya (Virgoun),” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga juga mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Menjaga Rumah Kabah dari Dalam Menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjaga Iklim Investasi di Tanah Jawara, Gubernur Banten: Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam
“Ya benar kita menangkap musisi inisial V,” katanya.
Hingga kini, penangkapan tersebut masih dalam proses pengembangan atau pendalaman pihak Kepolisian.
“Masih kita kembangkan,” kata dia.
Adapun informasi selanjutnya seperti lokasi, waktu serta barang bukti narkotika akan disampaikan pada Jumat (21/6/2024).
Baca Juga:
Anggota DPR RI Ahmad Fauzi Ungkap Alasan Desak Kemenhub Agar Tindak Tegas Truk ODOL yang Meresahkan
“Besok ya kita sampaikan,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.














