BANTENEKSPRES.COM – Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Rafael berstatus sebagai terdakwa dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa.”
Baca Juga:
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Limbah Berbahaya Cemari Lingkungan Sekitar
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
“Selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Senin (27/11/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!
Hakim Suparman saat sidang berlangsung bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.
“Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?” tanya Hakim Suparman.
Baca Juga:
Menjaga Rumah Kabah dari Dalam Menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjaga Iklim Investasi di Tanah Jawara, Gubernur Banten: Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam
“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia,” jawab jaksa.
Baca artikel lainnya di sini : Terus Perkuat Layanan, BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura
Hakim memutuskan persidangan Rafael Alun selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada Senin (11/12/2023) mendatang.
“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Ahmad Fauzi Ungkap Alasan Desak Kemenhub Agar Tindak Tegas Truk ODOL yang Meresahkan
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar).
Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.***












