BANTENEKSPRES.COM – Presiden Jokowi bertemu Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023, malam.
Pertemuan Presiden dengan SYL tersebut didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Ruang Jepara Istana Merdeka Jakarta.
Kedatangan Syahrul Yasin Limpo diketahui awak media sekitar pukul 18.31 WIB.
SYL menggunakan mobil hitam bernomer B 8055 ADT yang lewat melalui gerbang Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga:
Pemerintah Sepakat Tambah Volume Produksi Sawit Nasional untuk Kuota Biodiesel 40 Persen (B40)
Pertemuan digelar tertutup. Awak media hanya bisa menunggu di depan gedung Kementerian Sekretariat Negara, sekitar 200 meter dari gerbang Istana Merdeka.
Rencana pertemuan Presiden Jokowi dengan Syahrul sudah diungkap setelah politikus NasDem itu kembali ke Jakarta.
Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi akan Bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Bahas Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK?
SYL sempat dinyatakan hilang beberapa saat setelah disebut-sebut menjadi tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Pilkada Banten 2024, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany Sungkem kepada Orang Tuanya
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyatakan akan menerima kunjungan Syahrul Yasin Limpo malam ini.
Namun tidak menyebutkan detil topik yang bakal dibahas.
“Iya nanti malam (bertemu),” ujar Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat.
Diketahui, SYL telah menyampaikan surat pengunduran diri pada Kamis, 5 Oktober 2023. Surat diterima Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga:
Prabowo Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Foto Bareng dan Bersenda Gurau
Penghargaan Bergengsi Grand Collar de la Orden El Sol del Peru Diterima Presiden Prabowo Subianto
SYL menyampaikan alasan mengundurkan diri karena ada proses hukum yang harus dihadapi, dan dia harus siap menghadapi secara serius.
Dia berharap tidak ada penghakiman terhadap dirinya sebelum ada putusan atau vonis yang sah.***