Anggota Perbakin dan Hobi Menembak, Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra Tetap Harus Berizin

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@negaraapi.tactical)

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@negaraapi.tactical)

BANTENEKSPRES.COM – Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal.

Senjata api itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya.

Kendati Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, lanjut Djuhandani, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin.

Dengan begitu, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.

Baca artikel lainnya di sini : Soal Kabar Menikah Siri dengan Tersangka Dito Mahendra, Begini Penjelasan Penyanyi Nindy Ayunda

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

“Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya.”

“Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Kita Terus Berjuang Mengatasi Kesulitan Rakyat

“Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan.”

“Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).

“Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Jadi sebatas itu,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).***

Berita Terkait

Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih, Begini Tanggapan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor, Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil
Buka pintu hati untuk saling memaafkan. Allah memberkahi kita dengan kebahagiaan
Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut, Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka
Termasuk Kades Kohod, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut
Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi, Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Gibran Rakabuming Raka Minta Langsung Lapor ke Dirinya, Manakala Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 06:19 WIB

Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih, Begini Tanggapan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:04 WIB

Buka pintu hati untuk saling memaafkan. Allah memberkahi kita dengan kebahagiaan

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:19 WIB

Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut, Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:12 WIB

Termasuk Kades Kohod, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:53 WIB

Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi, Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:45 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:02 WIB

Gibran Rakabuming Raka Minta Langsung Lapor ke Dirinya, Manakala Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:26 WIB

Bicara Lagi Soal Korupsi, Prabowo Subianto Tegaskan Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!

Berita Terbaru