BANTENEKSPRES.COM – Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal.
Senjata api itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya.
Kendati Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, lanjut Djuhandani, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin.
Baca Juga:
Pemerintah Sepakat Tambah Volume Produksi Sawit Nasional untuk Kuota Biodiesel 40 Persen (B40)
Dengan begitu, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Kabar Menikah Siri dengan Tersangka Dito Mahendra, Begini Penjelasan Penyanyi Nindy Ayunda
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
“Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya.”
Baca Juga:
Pilkada Banten 2024, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany Sungkem kepada Orang Tuanya
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
“Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Kita Terus Berjuang Mengatasi Kesulitan Rakyat
“Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan.”
“Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan,” sambungnya.
Baca Juga:
Prabowo Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Foto Bareng dan Bersenda Gurau
Penghargaan Bergengsi Grand Collar de la Orden El Sol del Peru Diterima Presiden Prabowo Subianto
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).
“Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Jadi sebatas itu,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).***